LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
Lembaga Sertifikasi Profesi
Fungsi dan Tugas LSP
- Sebagai sertifikator yang menyelenggarakan
sertifikasi kompetensi. Tugas sebagai berikut :
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji
(asesor).
- Melakukan asesmen.
- Menyusun kualifikasi dengan
mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikasi
engendalian LSP Kinerja LSP dipantau secara periodik melalui laporan
kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang
sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri)
Komentar
Posting Komentar